Ini Besaran Gaji 13 PNS yang Cair Juli 2022, Capai Rp5 Juta

27 Juni 2022, 07:21 WIB
ASN dan PNS di Indonesia sedang menunggu waktu pencairan gaji 13 yang direncanakan bakal cair Juli 2022 /Dok. Pribadi

Jurnal Makassar - Memasuki tahun ajaran baru, Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan Gaji 13.

Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Gaji ke-13 akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima

Aturan mengenai Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.

Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima.

Baca Juga: Trofeo Ronaldinho, Jujun Junaedi Gagal Manfaatkan Umpan Cuek Legenda Brasil

Aturan tentang gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Gaji 13 PNS akan cair dimulai pada tanggal 1 Juli 2022.

Pada Pasal 12 ayat 1 PP No. 16 tahun 2022 tertulis bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi Pasal 12 ayat 1.

Baca Juga: RANS Nusantara FC Datangkan Bintang Brasil, Mantan Santos FC Teman Neymar JR

Adapun daftar penerima gaji 13 yang tercantum dalam PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Saat Idul Adha, Ikuti Langkah Ini Jangan Sampai Keliru

5. Pejabat Negara Pensiunan

6. Ahli Waris Penerima Pensiunan

7. Penerima Tunjangan

Sementara besaran gaji 13 yang akan diterima berdasarkan PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Besaran gaji 13 yang akan diterima didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan keluarga ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.

Baca Juga: Persib Bandung Lawan PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022? Ini Update Tim Lolos dari Fase Penyisih

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler