Baca Juga: Ini JPU yang Tuntut Terdakwa Agung Sucipto
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dengan dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kini, ia telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***