6 Orang Tersangka dalam OTT Bupati Nganjuk

- 11 Mei 2021, 11:31 WIB
Konferesni Pers Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk
Konferesni Pers Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk /@KPK_RI/Tangkap Layar akun twitter

Jurnal Makassar - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus lelang jabatan.

Sebelum ditetap tersangka, Novi Rahman Hidayat terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Tim KPK bersama Bareskri Mabes Polri, Minggu 9 Mei 2021.

Setalah melakukan Ott, berselang 24 jam kemudian dia resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi 0enerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Usia Positif Covid-19

Baca Juga: Innalillahi, Sapri Pantun Meninggal Dunia Setelah Dirawat di ICU

Baca Juga: Juru Parkir di Makassar Kembali Beraksi, Minta Dua Kali Bayar dan Merusak Kendaraan

Tak hanya dia, KPK juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya masing-masing, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Sebelumnya, Novi diamankan oleh tim gabungan terdiri dari Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK pada Minggu (9/5/2021) pukul 19.00 WIB beserta beberapa camat di jajaran Pemkab Nganjuk.

Baca Juga: Terdakwa Agung Sucipto dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah akan Disidang 18 Mei di Makassar

Baca Juga: Ini JPU yang Tuntut Terdakwa Agung Sucipto

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dengan dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kini, ia telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah