Jurnal Makassar - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK Non Guru akan dimulai pada 2 September 2021.
Informasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat edaran yang terbit tertanggal 23 Agustus tersebut memuat beberapa aturan terutama bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD.
Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Ini Syarat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021
Khusus untuk lokasi ujian mandiri diwajibkan melakukan koordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Sedangkan bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri, agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adapun yang harus diperhatikan saat mengikuti tes SKD, yaitu peserta wajib membawa dokumen berikut ke lokasi tes. Dokumen tersebut yaitu;
Baca Juga: Waktu Cair KJP Plus SMP Agustus 2021 di kjp.Jakarta.go.id Belum Ada?, Simak Penjelasan Disdik DKI
1. Kartu Peserta Ujian
Dokumen satu ini sangat penting dan wajib dibawa oleh peserta ujian, sebab kartu ini adalah tanda kepesertaan Anda. Jadi pastikan malam harinya, Kartu Peserta Ujian sudah Anda masukkan dalam tas.
2. Formulir Deklarasi Sehat
Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Baca Juga: Profil dan Biodata Iqhbal, Juara 1 LIDA 2021 Indosiar Lengkap Alamat Instagram
Formulir Deklarasi Sehat setelah diisi, harus dicetak dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan tes SKD di lokasi masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, juga memuat informasi pelaksanaan tes SKD yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut syarat yang harus dipatuhi peserta tes berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan tes SKD;
Baca Juga: Iqhbal Ukir Sejarah Wakili Sumatera Barat jadi Pemenang LIDA 2021
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan
sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan
maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat
pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Itulah informasi lengkap terkait pelaksanaan tes SKD 2 September mendatang.***