Siswa SD, SMP, SMA Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos

- 30 September 2021, 10:58 WIB
Inilah cara mengecek data penerima dan syarat-syarat untuk BLT anak sekolah senilai total Rp4,4 juta.
Inilah cara mengecek data penerima dan syarat-syarat untuk BLT anak sekolah senilai total Rp4,4 juta. /Twitter/@AhmadNorMaulana

 Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 30 September 2021, Saksikan Keseruan Ip Man 4 dan Bintang Pantura S6

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Perlu diketahui, penerima bantuan ini memiliki syarat tersendiri, sehingga tidak semua anak sekolah SD, SMP dan SMA sederajat dapat mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Lirik Lagu In Situ - Mezzaluna Putri Bimbim Slank

Adapun syarat yang dipenuhi agar dapat mendapatkan BLT anak sekolah ini yaitu: 

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) 

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non formal 

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dapat melakukan

pengurusan dengan melakukan pendaftaran ke dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah