Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan Indrasari untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Padahal, kata Burhanuddin, perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendistribusikan CPO.
"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, tiga perusahaan tersebut juga mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.
Kini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.
Baca Juga: PSM Makassar Akan Perkenalkan Pemain Asing dan Lokal Secara Bersamaan, Appi: Tunggu Waktunya
Sedangkan tersangka Stanley M.A dan Picare Togar ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022. ***