Kelas BPJS akan Dihapus, Tarif Iuran Kesehatan Sesuai Gaji

- 11 Juni 2022, 14:15 WIB
Guna meningkatkan pentingnya hidup sehat, skrining riwayat kesehatan bisa menjadi solusi kepada para peserta BPJS Kesehatan.
Guna meningkatkan pentingnya hidup sehat, skrining riwayat kesehatan bisa menjadi solusi kepada para peserta BPJS Kesehatan. /Ringtimes Banyuwangi/

Namun jenis iuran kesehatan yang berlaku saat ini belum ada perubahan terkait besarannya. Karena sepanjang Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 belum direvisi, maka ketentuan iuran Kelas BPJS Kesehatan masih berlaku.

Adapun iuran BPJS Kesehatan saat ini yang jadi tanggungan peserta yakni, jaminan kesehatan PBI akan dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran pekerja PU dikenakan tarif sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Pekerja PU ini merupakan pekerja di Lembaga pemerintahan, BUMN, BUMD dan swasta.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana JHT BPJS Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online dengan Beberapa Langkah Mudah

5 persen dari gaji per bulan ini dengan ketentuan sejumlah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sementara itu, untuk iuran untuk keluarga tambahan pekerja PU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang selama sebulan yang dibayar oleh pekerja PU.

Adapun tarif iuran untuk PBPU serta BP adalah sebesar Rp 42.000/orang per bulan yang mendapatkan pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

Namun, peserta PBPU hanya perlu membayar sebesar Rp 37.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000/orang.

Baca Juga: JHT BPJS Ketenaagkerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Penuhi Kriteria dan Syaratnya

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda atau duda serta anak yatim piatu dari Veteran, Perintis Kemerdekaan akan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah