Kelas BPJS akan Dihapus, Tarif Iuran Kesehatan Sesuai Gaji

- 11 Juni 2022, 14:15 WIB
Guna meningkatkan pentingnya hidup sehat, skrining riwayat kesehatan bisa menjadi solusi kepada para peserta BPJS Kesehatan.
Guna meningkatkan pentingnya hidup sehat, skrining riwayat kesehatan bisa menjadi solusi kepada para peserta BPJS Kesehatan. /Ringtimes Banyuwangi/

Iuran tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun yang dibayarkan per bulan.

Sedangkan besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas II Rp 100 ribu per orang dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang, dibayar per bulan.

Demikianlah, besaran tarif iuran peserta BPJS dan masih menunggu kepastian terkait besaran tarif dari penghapusan kelas BPJS.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah