Jurnal Makassar - Polri kembali mengumumkan enam nama polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Daftar nama keenam polisi ini disampaikan saat konferensi pers di Mabes Polri Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawati Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Tewasnya Brigadir
Nama polisi tersebut diungkap setelah melalui pemeriksaan yang mendalam.
Berikut daftar nama polisi yang diduga menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
1. Irjen FS
2. Brigjen HK
3. Kombes ANP
Baca Juga: Tanggapi Pidato Jokowi, Greenpeace: Krisis Iklim, Deforestasi, dan Masyarakat Adat Hilang di Pidato Presiden
4. AKBP AR
5. Kompol BW
6. Kompol CP
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Punya Kerajaan yang Sebabkan Kasus Tewasnya Brigadir J Sulit Diungkap
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka pun terancam dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.***