Jukir Liar di Pasar Sentral Makassar Dikendalikan Jukir Resmi, Patok Tarif Rp20 Ribu Sekali Parkir

30 April 2021, 10:10 WIB
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir liar tak pada tempatnya. /Dewi Agustini/Kabar Banten

Jurnal Makassar - Beberapa juru parkir atau jukir jukir liar di Pasar Sentral makassar dilaporkan memberlakukan tarif parkir seenaknya hingga Rp20 ribu tanpa memberikan karcis.

Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya Irham Syah Gaffar kepada wartawan mengatakan, maraknya jukir liar di Pasar Sentral Makassar ini tidak lepas dari peranan jukir resmi yang menjadi koordinator.

Ia menambahkan, dari hasil temuannya di lapangan, beberapa oknum resmi bahkan mengajak rekannya (jukir bantu/liar) untuk ikut melakukan pungutan.

Baca Juga: Jukir Pasar Sentral Makassar Bertindak Bak Preman, Sekali Parkir Rp20 Ribu dan Tanpa Karcis

Baca Juga: Diperkuat Lemon, RRQ Hoshi Gugur Babak Play Off MPL ID S7

Baca Juga: Diduga Akun Instagram Lily Sofia yang Viral Bersama Munarman, Netizen Tulis Bidadari Neraka

"Yang viral kemarin salah satu jukir (bantu) yang di bawahi oleh jukir (resmi) bernama Daeng Gassing sebagai bosnya, ternyata kita konfirmasi ke TKP mereka menganggap itu bukan orang saya," katanya, Kamis 29 April 2021.

Namun, menurut Irham, dari laporan yang diterimanya, pelaku pungli yang saat ini belum diketahui keberadaannya tersebut, merupakan bawahan Gassing.

"Kemungkinan GS yang pekerjakan, karena memang di situ dia jukir resminya. Tapi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan polisi," terangnya.

Irhamsyah Gaffar menegaskan, jika biaya parkir di Pasar Sentral untuk kendaraan roda dua hanya Rp 3.000, sementara roda empat Rp 5.000.

Baca Juga: Fans Garis Keras Ikatan Cinta, Pasutri di Jakarta Selatan Beri Nama Anak Andini Kharisma Putri

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada yang mendampingi PD Parkir berhasil meringkuk 10 oknum, termasuk Daeng Gassing yang menjadi dalang kasus viral yang memungut biaya parkir senilai Rp20.000 beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa yang kita temukan yang mengambil sejumlah uang dari masyarakat melebihi karcis yang ditentukan kemudian ada karcis yang tidak diserahkan kemudian ada parkir yang tidak memiliki identitas parkir, dari beberapa orang yang diperiksa ada 10 orang yang kita amankan," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Pembaiatan ISIS di Makassar, Densus 88 Tangkap Eks Sekum FPI Munarman

Baca Juga: Waspada, Pengamat Sebut Teroris Berada Ditengah Masyarakat Sulsel dan Tidak Kentara

Kesepuluh orang tersebut dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Ke depannya jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perda tentang Parkir.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler