Selain Plt Gubernur Sulsel, KPK Juga Panggil Tiga Orang Wiraswasta untuk Jadi Saksi Nurdin Abdullah

- 23 Maret 2021, 13:01 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: CEO PSM Makassar Kecam Perlakuan Rasis Terhadap Patrick Wanggai

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Makassar, Hindari Jenis Pelanggaran Ini agar Tidak Kena Denda Rp750 Ribu

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah Minta Netizen Stop Menjudge, Krisdayanti: Allah Pasti Hadir untuk Kakak

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah