Jukir Liar di Pasar Sentral Makassar Dikendalikan Jukir Resmi, Patok Tarif Rp20 Ribu Sekali Parkir

- 30 April 2021, 10:10 WIB
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang  parkir liar tak pada tempatnya.
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir liar tak pada tempatnya. /Dewi Agustini/Kabar Banten

Irhamsyah Gaffar menegaskan, jika biaya parkir di Pasar Sentral untuk kendaraan roda dua hanya Rp 3.000, sementara roda empat Rp 5.000.

Baca Juga: Fans Garis Keras Ikatan Cinta, Pasutri di Jakarta Selatan Beri Nama Anak Andini Kharisma Putri

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada yang mendampingi PD Parkir berhasil meringkuk 10 oknum, termasuk Daeng Gassing yang menjadi dalang kasus viral yang memungut biaya parkir senilai Rp20.000 beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa yang kita temukan yang mengambil sejumlah uang dari masyarakat melebihi karcis yang ditentukan kemudian ada karcis yang tidak diserahkan kemudian ada parkir yang tidak memiliki identitas parkir, dari beberapa orang yang diperiksa ada 10 orang yang kita amankan," jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Pembaiatan ISIS di Makassar, Densus 88 Tangkap Eks Sekum FPI Munarman

Baca Juga: Waspada, Pengamat Sebut Teroris Berada Ditengah Masyarakat Sulsel dan Tidak Kentara

Kesepuluh orang tersebut dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Ke depannya jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan tindak pidana ringan terkait pelanggaran Perda tentang Parkir.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x