Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Nekat Mudik, Pengemudi VW Kuning di Yogyakarta Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar
Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***