Terdakwa Agung Sucipto dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah akan Disidang 18 Mei di Makassar

- 10 Mei 2021, 06:00 WIB
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Nekat Mudik, Pengemudi VW Kuning di Yogyakarta Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar

Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah