Jurnal Makassar - Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto akan menghadap meja hijau.
Berdasarkan website Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, sidang pertama terdakwa Agung Sucipto akan dilaksanakan pada 18 Mei 2021.
Perkara Tindak Pidana Khusus Agung Sucipto teregistrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sejak 5 Mei 2021.
Baca Juga: Sopir Mobil di Palopo Menjerit Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harus Jamin Hidup Keluarga Kami
Baca Juga: Detik-detik Pengemudi VW Kuning Terobos Pos Penyekatan Prambanan dan Tabrak Polisi
Baca Juga: Mudik Dilarang tapi WNA Berdatangan, Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan ke Masyarakat
Dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Agung Sucipto merupakan kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Nekat Mudik, Pengemudi VW Kuning di Yogyakarta Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar
Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***