Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin Diperiksa KPK

- 25 Mei 2021, 13:16 WIB
Liesty F Istri Nurdin Abdullah yang memiliki bisnis lumayan.*
Liesty F Istri Nurdin Abdullah yang memiliki bisnis lumayan.* /PPK Provinsi Sulsel

Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut yakni, Liestiaty Fachruddin yang juga merupakan istri dari tersangka Nurdin Abdullah.

Selain itu, Penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dari unsur swasta.

Baca Juga: BRI Berhasil Mempertahankan Kinerja Positif di Tengah Kondisi Naional Berusaha Pulih

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Ada 4 orang saksi yang diperiksa, salah satunya, Liestiaty Fachruddin," kata Ali Fikri.

Sementara tiga orang lainnya, adalah Idawati selaku pihak swasta, H Haeruddin selaku wirausaha, dan A Makkasau sebagai karyawan swasta.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah," kata dia.

Baca Juga: Sejumlah Hotel di Makassar Tidak Cairkan THR Karyawan

Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut dilakukan di Kantor Kepolisian Polda Sulsel.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Baca Juga: Ini JPU yang Tuntut Terdakwa Agung Sucipto

Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut disebutkan bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, dan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Selain itu, rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah