Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Pengusaha

- 17 Juni 2021, 16:25 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca Juga: Berapa Biaya Jalur Mandiri UNM 2021, Berikut Daftarnya

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis 17 Juni 2021.

Sementara, saksi Kwan Sakti Rudy Moha dimintai keterangannya terkait aliran sejumkah uang yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," jelas Ali Fikri.

Baca Juga: Dampak Gempa Maluku Tengah, 143 Rumah Rusak dan 2000 Orang Mengungsi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

KPK saat masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah