Terdakwa Nurdin Abdullah Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 23 Juli 2021, 08:09 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

Jurnal Makassar - Sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah telah selesai.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah terancam hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, seperti dilansir dari ANTARA, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar terkait dengan pengadaan proyek di Provinsi Sulsel, gratifikasi senilai Rp6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah Rp12,812 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba untuk memenangkan perusahaan milik Agung dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Sulsel, dan memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

"Terdakwa Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023 bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan menerima secara langsung uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan melalui Edy Rahmat uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 22 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Permission To Dance BTS Puncaki Chart Billboard Hot 100

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas "teleconference", dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, sebagian JPU dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x