JPU KPK Sebut Terdakwa Nurdin Abdullah Terima Suap Rp13 Miliar

- 23 Juli 2021, 08:52 WIB
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Nurdin Abdullah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Nurdin Abdullah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

Jurnal Makassar - Sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah telah selesai.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah terancam hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Terdakwa Nurdin Abdullah Terancam Hukuman Seumur Hidup

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap serta gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Jaksa Penuntut Umum KPK Muhammad Asri mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dari Anggu Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu atau senilai Rp1,59 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644).

Selain itu, Nurdin menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp2,1 miliar (kurs dolar Singapura Rp 10.644).

Baca Juga: Bella Poarch Kepergok Bareng Jennie dan Rose BLACKPINK

"Kalau kita total-total, kurang-lebih Rp13 miliar," ujar jaksa KPK Muhammad Asri seperti dikutip dari PMJ News.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar terkait dengan pengadaan proyek di Provinsi Sulsel, gratifikasi senilai Rp6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah Rp12,812 miliar.

JPU mengungkapkan, uang diberikan Agung kepada Nurdin Abdullah agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel.

Baca Juga: Begini Kondisi Ustaz Yusuf Mansur Sehingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Uang itu juga membuat Nurdin Abdullah memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," ungkap Jaksa.

Selanjutnya, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari kontraktor lainnya. Antara lain, Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Lirik Lagu Teamo by Minzy

Lalu, Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin Abdullah menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah