Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 30 November 2021, 04:17 WIB
Sidang Putusan terdakwa Nurdin Abdullah
Sidang Putusan terdakwa Nurdin Abdullah /Tangkapan Layar/Jurnal Makassar

Jurnal Makassar - Terdakwa kasus suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terdakwa Nurdin Abdullah terbukti telah menerima suap dari kontraktor, Agung Sucipto.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin 29 November malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Edy Rahmat Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda," katanya.

Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, ditambah denda pidana Rp500 juta.
Jika tidak bisa dibayar diganti kurangan 4 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Ini Hasil Drawing dan Jadwal Pertandingan Group Stage Mobile Legend Piala Presiden Esports 2021

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x