27 Februari 2021, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diciduk KPK

- 27 Februari 2022, 07:45 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin?Abdullah?melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ia juga berhak membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan Sin$ 350 ribu dalam tempo 1 bulan setelah vonis inkrah.

Resmi Berhenti jadi Gubernur

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Baca Juga: Fakta Persidangan, 4 Kontraktor Serahkan Uang Miliaran ke Tersangka Nurdin Abdullah

Pada awal tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Keluarnya surat pemberhentian itu seiring dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya inkrah di Pengadilan Tipikor Makassar.

Pemberhentian tersebut keluar sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023 dan menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.

Dalam surat keputusan presiden tersebut, mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.***

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah