Ia juga berhak membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan Sin$ 350 ribu dalam tempo 1 bulan setelah vonis inkrah.
Resmi Berhenti jadi Gubernur
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Baca Juga: Fakta Persidangan, 4 Kontraktor Serahkan Uang Miliaran ke Tersangka Nurdin Abdullah
Pada awal tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Keluarnya surat pemberhentian itu seiring dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya inkrah di Pengadilan Tipikor Makassar.
Pemberhentian tersebut keluar sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023 dan menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.
Dalam surat keputusan presiden tersebut, mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.***