ALHAMDULILLAH Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Lagi, BPUM Kembali Dicairkan 2022? Ini Penjelasannya

5 Januari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi ALHAMDULILLAH Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Lagi, BPUM Kembali Dicairkan? Ini Penjelasannya /Ali bakti/Bagikan Berita

Jurnal Makassar - Kabar baik bagi sejumlah pelaku UMKM, meski BPUM belum ada kepastian dicairka namun tetap bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Pada tahun 2022 ini, karena masih pandemi Covid-19 pemerintah memutuskan untuk kembali memberikann bantuan, salah satunya untuk pelaku UMKM?.

Meski BPUM belum ada kepastian, pelaku UMKM masih memungkinkan untuk dapat bantuan, begini caranya untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Cara Daftar Agar Pelaku UMKM Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022, Apa Syaratnya?

Simak penjelasan berikut ini, bagaimana cara pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Melalui program bantuan kepada UMKM, di tahun 2021 Kemenkop UKM berhasil menyalurkan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang.

Sementara itu, perlu diketahui, bahwa bantuan UMKM pada tahun 2022 bukan melalui program BPUM.

Bantuan UMKM tahun 2022 kali ini adalah bagian dari penetapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: YES! Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan, Benarkah BPUM Diadakan Lagi? Simak Penjelasan Berikut Ini

Adapun bantuan UMKM tahun 2022 tersebut akan diberikan melalui program kartu pra kerja.

Artinya, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program kartu pra kerja.

Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan UMKM 2022 melalui program kartu Pra Kerja :

- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP

Baca Juga: HORE! Ada Bantuan UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp3,55 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro

- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kabar Gembira! Banpres BPUM/BLT UMKM Segera Cair 2022? Simak Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima  

- Hanya 2 anggota keluarga dalam 1 NIK yang terima Kartu Prakerja.

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, maka langkah selanjutnya, silahkan mendaftarkan diri untuk mengikuti program kartu pra kerja.

Perlu dicatat, bahwa untuk menerima bantuan dari program kartu pra kerja, ada beberapa tahap yang harus diikuti.

Berikut ini adalah cara daftar kartu pra kerja untuk mendapatkan bantuan UMKM tahun 2022 :

Baca Juga: BPUM Belum Pasti? TENANG, Pelaku UMKM Tetap Dapat Bantuan dari Pemerintah di Tahun 2022 Begini Cara Daftarnya

- Kunjungi laman prakerja.go.id

- Pilih "Daftar Sekarang" dan lakukan verifikasi akun sesuai petunjuk

- Login menggunakan email dan password saat pendaftaran

- Isi data diri dan unggah swafoto KTP

- Ikuti tes online yang berisi soal Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi Diri

- Klik "Gabung" di dashboard ketika ada gelombang dibuka, dan tunggu pengumuman kelolosan

- Jika dinyatakan lolos maka peserta bisa membeli pelatihan menggunakan saldo Rp1 juta yang otomatis masuk ke akun

- Lakukan aktivasi rekening atau e-wallet agar tersambung ke akun

- Selesaikan pelatihan agar insentif Rp2,55 juta cair.

Sekian informasi Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Lagi, BPUM Kembali Dicairkan? Ini Penjelasannya.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler