Dua Hari Lagi Gaji 13 PNS akan Cair, Ini Besaran yang Diterima

29 Juni 2022, 08:23 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 untuk ASN tahun 2022 /Pixabay.com/Udik_ar5

Jurnal Makassar - Dua Hari L.agi Gaji 13 PNS akan Cair, Ini Besaran yang Diterima

Memasuki tahun ajaran baru, Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan Gaji 13.

Gaji 13 PNS dalam hitungan hari bakal cair. Tanggal 1 Juli 2022 gaji tambahan buat PNS itu akan disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji 13 PNS yang Cair Juli 2022, Capai Rp5 Juta

Proses penyiapan gaji ke-13 pun sudah dimulai sejak 23 Juni kemarin. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi hal ini.

Gaji 13 PNS Akan Cair 1 Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang Diterima

Aturan tentang gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Gaji 13 PNS akan cair dimulai pada tanggal 1 Juli 2022.

Baca Juga: DJ Joice Ditagkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Pada Pasal 12 ayat 1 PP No. 16 tahun 2022 tertulis bahwa gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi Pasal 12 ayat 1.

Adapun daftar penerima gaji 13 yang tercantum dalam PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Persija Jakarta dan RANS Nusantara FC Gagal Masuk Perempat Final Piala Presiden, Usai Lawan Borneo FC

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5. Pejabat Negara Pensiunan

6. Ahli Waris Penerima Pensiunan

7. Penerima Tunjangan

Sementara besaran gaji 13 yang akan diterima berdasarkan PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Besaran gaji 13 yang akan diterima didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan keluarga ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Pakai Aplikasi MyPertamina Saat Isi Bensin di SPBU, Amankah

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler