Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK terkait TWK Bisa Diakhiri, Bagaimana Caranya?

- 29 September 2021, 14:51 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tulis Mahfud.

Kata Mahfud, selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri dan atau institusi lain sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.

Baca Juga: Bhayangkara FC Kembali Puncaki Klasemen BRI Liga 1 Jika Tumbangkan Persik Kediri

Seperti diketahui, isu penonaktifan 56 pegawai KPK sangat ramai dibicarakan. Pasalnya, 56 pegawai KPK tersebut akan resmi dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

Situasi tersebut mengundang sejumlah kritik dari sejumlah pihak. Semisal dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang baru-baru ini melakukan aksi demonstrasi di sekitar gedung merah putih KPK.

Akan tetapi di tengah suasana panas isu pemecatan pegawai KPK. Beredar luas di sejumlah berita Nasional, bahwa Kapolri menyatakan berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh KPK terkait TWK tersebut.

Tapi sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan atau komentar dari perwakilan 56 pegawai KPK yang dikeluarkan itu dalam hal menanggapi rencana Kapolri.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah