Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tiadakan Perekrutan CPNS Tahun Ini
Demikian informasi Apakah 2023 Tidak Ada Lagi Honorer? Kabar Gembira Pemerintah Akan Melakukan Pengakatan PNS.***