Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban Saat Idul Adha, Ikuti Langkah Ini Jangan Sampai Keliru
5. Pejabat Negara Pensiunan
6. Ahli Waris Penerima Pensiunan
7. Penerima Tunjangan
Sementara besaran gaji 13 yang akan diterima berdasarkan PP No. 16 tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Besaran gaji 13 yang akan diterima didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan keluarga ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II