Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS yang Cair Pada 1 Juli 2022

- 1 Juli 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Gaji 13 cair mulai 1 Juli 2022: 4 golongan yang pasti menerima gaji 13 dan besaran jumlah yang diterima masing-masing ASN.
Ilustrasi Gaji 13 cair mulai 1 Juli 2022: 4 golongan yang pasti menerima gaji 13 dan besaran jumlah yang diterima masing-masing ASN. /PIXABAY/@5851928

Jurnal Makassar - Pemerintah memastikan akan melakukan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Selain mendapatkan pembayaran gaji rutin bulanan, PNS juga mendapatkan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Gaji 13 PNS akan Cair, Ini Besaran yang Diterima

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 PNS juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Proses penyiapan pencairan gaji ke-13 untuk PNS telah dipersiapkan sejak 23 Juni kemarin. Tidak hanya PNS tetapi pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 tersebut.

Dalam pasal 6 PP tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 dan cair pada 1 Juli 2022.

Besaran anggaran gaji ke-13 tahun 2022 sendiri, untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp 34,3 triliun.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Turunkan Biaya Listrik yang Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Beikut Syaratnya

Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran gaji ke-13 dengan alokasi dana berikut:

- Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga (K/L),

- Rp15 triliun untuk PNS daerah dan

- Rp9 triliun untuk pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji 13 PNS yang Cair Juli 2022, Capai Rp5 Juta

Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022, serta diperjelas dengan Pasal 2 di mana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Di peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Berikut besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Turunkan Biaya Listrik yang Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Beikut Syaratnya

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca Juga: Profil Dan Biodata Serta Perjalanan Karir Profil Tjahjo Kumolo Menpan RB, Tutup Usia 65 Tahun

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000 e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Demikian besaran gaji ke-13 PNS sesuai dengan besarannya masing-masing. ***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x