Jurnal Makassar – Tanggal 27 Februari 2021 dini hari mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dijemput oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pagi, masyarakat di Sulsel dikejutkan dengan kabar Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Padahal sehari sebelumnya, pada 26 Februari 2021, Ia masih sempat melantik sejumlah kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Nurdin Abdullah dijemput di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar sekitar Pukul 03.00 Wita.
"Benar (Nurdin Abdullah), tengah malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat itu.
Setelah melalui beberapa kali persidangan KPK diahkir tahun 2021 menjebloskan Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.
Mantan orang nomor satu di Sulsel itu akan mendekam di penjara itu untuk menjalani vonis 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Daftar Nama yang Ikut Diamankan Saat OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Selain dipenjara, Nurdin juga diharuksan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga berhak membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan Sin$ 350 ribu dalam tempo 1 bulan setelah vonis inkrah.
Resmi Berhenti jadi Gubernur
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Baca Juga: Fakta Persidangan, 4 Kontraktor Serahkan Uang Miliaran ke Tersangka Nurdin Abdullah
Pada awal tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Keluarnya surat pemberhentian itu seiring dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya inkrah di Pengadilan Tipikor Makassar.
Pemberhentian tersebut keluar sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023 dan menunjuk Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023.
Dalam surat keputusan presiden tersebut, mengesahkan pemberhentian Prof. Dr. Nurdin Abdullah, M.Agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.***