Selain itu, syarat ini juga perlu dipenuhi penerima KJP Plus 2022
1. Usia 6-21 tahun
2. Masyarakat tidak mampu
Baca Juga: Tahun 2022 UMKM Bisa Dapatkan Bantuan Jutaan Rupiah, Berikut Cara Daftarnya
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS
Meski demikian, bagi siswa yang tidak memenuhi 3 syarat tersebut masih punya kesempatan untuk mendapatkan KJP Plus 2022.
Baca Juga: Bansos PKH dan Kartu Sembako Tahun 2022 Kapan Cair? Ini Penjelasannya
Caranya dengan mendatangi langsung kelurahan, atau secara online melalui aplikasi FMOTM.