Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS yang Cair Pada 1 Juli 2022

- 1 Juli 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Gaji 13 cair mulai 1 Juli 2022: 4 golongan yang pasti menerima gaji 13 dan besaran jumlah yang diterima masing-masing ASN.
Ilustrasi Gaji 13 cair mulai 1 Juli 2022: 4 golongan yang pasti menerima gaji 13 dan besaran jumlah yang diterima masing-masing ASN. /PIXABAY/@5851928

Pemerintah telah menyiapkan dana anggaran gaji ke-13 dengan alokasi dana berikut:

- Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga (K/L),

- Rp15 triliun untuk PNS daerah dan

- Rp9 triliun untuk pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ini Besaran Gaji 13 PNS yang Cair Juli 2022, Capai Rp5 Juta

Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022, serta diperjelas dengan Pasal 2 di mana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Di peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

Berikut besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai negeri sipil.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x