Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS yang Cair Pada 1 Juli 2022

- 1 Juli 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi Gaji 13 cair mulai 1 Juli 2022: 4 golongan yang pasti menerima gaji 13 dan besaran jumlah yang diterima masing-masing ASN.
Ilustrasi Gaji 13 cair mulai 1 Juli 2022: 4 golongan yang pasti menerima gaji 13 dan besaran jumlah yang diterima masing-masing ASN. /PIXABAY/@5851928

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Turunkan Biaya Listrik yang Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Beikut Syaratnya

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x