Selain Plt Gubernur Sulsel, KPK Juga Panggil Tiga Orang Wiraswasta untuk Jadi Saksi Nurdin Abdullah

- 23 Maret 2021, 13:01 WIB
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi untuk lanjutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dalam angendanya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk diperiksa sebagai saksi.

Tidak hanya itu, dalam penggalian informasi, KPK juga turut memanggil tiga orang yang berasal dari pihak swasta untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Diperiksa KPK

Tiga pihak swasta yang dipanggil oleh KPK sendiri diantaranya adalah Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

Mereka dipanggil untuk menjadi saksi dan memintai keterangan terhadap kasus Nurdin Abdullah.

Plt Juru Bicara KPK Ali mentakan, Andi Sudirman Sulaiman dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Ali Fikri, Selasa 23 Maret 2021.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: CEO PSM Makassar Kecam Perlakuan Rasis Terhadap Patrick Wanggai

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Makassar, Hindari Jenis Pelanggaran Ini agar Tidak Kena Denda Rp750 Ribu

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Aurel Hermansyah Minta Netizen Stop Menjudge, Krisdayanti: Allah Pasti Hadir untuk Kakak

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah