Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar terkait dengan pengadaan proyek di Provinsi Sulsel, gratifikasi senilai Rp6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah Rp12,812 miliar.
JPU mengungkapkan, uang diberikan Agung kepada Nurdin Abdullah agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga: Begini Kondisi Ustaz Yusuf Mansur Sehingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Uang itu juga membuat Nurdin Abdullah memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.
"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," ungkap Jaksa.
Selanjutnya, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari kontraktor lainnya. Antara lain, Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Lirik Lagu Teamo by Minzy
Lalu, Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin Abdullah menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.***